GridFame.id - Kasus Rachel Vennya terkait kabur dari karantina telah ketok palu.
Hakim telah memutuskan jika Rachel Vennya bersalah dan dikenai denda Rp 50 juta.
Keputusan ini menjadi kontra di masyarakat dan Rachel langsung disoroti.
Lebih membuat heboh lagi, Rachel Vennya mebgungkap alasanya tidak mau karantina.
Ternyata bukan karena anak, melainkan gegara hal sepele ini.
Saat sidang berlangsung Rachel Vennya membeberkan alasan sebenarnya ia ogah dikarantina.
Mantan istri Okin ini mengatakan karena ia merasa tak nyaman di karantina.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Dimana ia sebelumnya sempat memiliki pengalaman yang kurang baik saat karantina di Dubai.
"Sebelumnya karantina pulang dari Dubai (karantina) lima hari," ucap Rachel. Demi meloloskan diri dari proses karantina, Rachel Vennya membayar uang sebesar Rp 40 juta kepada oknum bernama Ovelina.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Rachel Vennya di kanal YouTube Boy William.
Dimana Rachel mengatakan jika dirinya kabur karantina karena ingin bersama anak-anaknya.
"Aku ini salah dan tidak ada pembenaran sama sekali, alasan aku juga enggak bisa dibenarkan sama sekali, alasan aku juga emang enggak bisa diterima, tapi alasanku karena aku ingin ketemu sama anak-anak, tapi itu bukan alasan yang tepat," katanya.
Sementara itu hakim telah memutuskan jika Rachel Vennya hanya terkena denda.
Jika terlibat tindak pidana lain selama masa percobaan, Rachel Vennya terancam hukuman pidana kurungan.
"Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," kata majelis hakim dikutip dari TribunJabar.id.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.
Rachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Saya terima, Pak," ucap Rachel singkat.
Majelis hakim lalu mengetok palu sebagai tanda berakhirnya kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.
Source | : | kompas,TribunJabar.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar