Hukuman disiplin berat
Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Kendati demikian, bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam suatu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maka aturan ini tidak diberlakukan.
Pengecualian juga diterapkan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas.
Meski begitu, pengajuan cuti bagi ASN (PNS/PPPK) tetap bisa diajukan bagi mereka yang memenuhi syarat (cuti sakit, cuti melahirkan, ataupun cuti karena alasan penting)
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar