GridFame.id- Untuk diperhatikan bagi seluruh karyawan BUMN, Swasta, hingga ASN untuk tidak melakukan cuti selama Nataru.
Bebeberapa waktu lalu pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara seretak di semua wilayah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhu Binsar pandjaitan dalam keterangan persnya (6/12/2021).
Keputusan ini diambil didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang sudah dekati 56 persen
“Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tertap digencarkan,” ujarnya dalam keterangan pers.
Meski demikian, bagi karyawan BUMN, Swasta, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama Nataru.
Aturan ini tetap akan berjalan dan tidak berubah dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Satt Nataru.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarizal ZA menjelaskan bahwa larangan cuti saat Natal 2021 dan Tahun Baru 22 (Nataru) akan tetap berlaku meski Inmendagri terbaru tidak lagi mengatur ketentuan itu.
“Larangan cuti tetap ada. Akan diatur oleh Kemenpan RB untuk ASN dan TNI/Polri diatur oleh pimpinannya,” ujarnya mengutip Kompas.
Sementara bagi karyawan BUMN maupun Swasta, menurut Syafrizal larangan cuti akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ia menegaskan juga, larangan cuti selama Nataru akan tetap berlaku, meski secara teknis diatur dalam peraturan berbeda.
Larangan cuti akhir tahun menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat.
Bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar aturan larangan cuti atau keluar kota akan dikenakan sanksi.
Menilik PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan
Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis
Hukuman disiplin sedang
Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis
Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa:
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
Baca Juga: Tak Boleh Semena-mena PNS Juga Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Kesalahan Fatal Ini !
Hukuman disiplin berat
Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Kendati demikian, bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam suatu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maka aturan ini tidak diberlakukan.
Pengecualian juga diterapkan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas.
Meski begitu, pengajuan cuti bagi ASN (PNS/PPPK) tetap bisa diajukan bagi mereka yang memenuhi syarat (cuti sakit, cuti melahirkan, ataupun cuti karena alasan penting)
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar