GridFame.id- Mohon diperhatikan pada akhir tahun lima (5) golongan ini akan diberikan bantuan oleh pemerintah hingga Rp3 juta.
Untuk mengetahui cara mendapatkan bantuan tersebut Anda dapat menyimak artikel ini hingga selesai.
Seperti diketahui, pada Desember 2021 pemerintah masih meneruskan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satunya yakni program bantuan uang tunai yang akan diserahkan kepada 5 golongan hingga Rp3 juta.
Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus mendaftarkan/ mengajukan secara mandiri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Maka dari itu, simak caranya yang akan dibahas pada akhir artikel ini.
Bantuan akhir tahun yang akan diterima masyarakat hingga Rp3 juta yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sejak PKH disalurkan, banyak keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Sebagai program bansos bersyarat PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia
Nantinya masyarakat yang sudah dinyatakan sah sebagai penerima PKH oleh verifikator maka tempat tinggalnya akan ditempeli stiker yang menunjukkan penghuni rumah mendapatkan bantuan.
Mengutip pkh.kemensos.go.id berikut 5 golongan masyarakat yang berhak menjadi penerima manfaat dan besaran bantuan Bansos tahun 2021 sbb:
Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3 juta
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp3 juta
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat- SMA/Sederajat Rp900 ribu- Rp2 juta
Lanjut usia Rp2.4 juta dan
Penyandang disabilitas berat Rp2.4 juta
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)?
Untuk mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp3 juta dalam setahun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, pastikan Anda telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat utama mendpaat bantuan.
Jika belum memiliki KKS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Begini Solusi Jika NIK KTP Terdaftar di DTKS Namun Belum Menerima Bantuan Hingga Saat Ini
Source | : | kontan,kemensos.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar