Dari seluruh korban, 11 anak di antaranya berasal dari Garut dan sedang mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tengah menyelidiki temuan baru, di antaranya dugaan penyelewengan dana bantuan untuk pesantren yang dilakukan pelaku.
Kasus pemerkosaan santriwati itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian pada pertengahan 2021. Namun, kasus ini baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/12/2021) lalu.
Pencabulan di Pesantren Tasikmalaya
Selain di Bandung, kasus kejahatan seksual juga terjadi di pesantren daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Hal ini berdasarkan laporan korban pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.
Pelaku adalah guru pesantren bernama Anwar Sidik yang mencabuli 9 santriwati berusia 15-17 tahun.
Perbuatan pencabulan itu dilakukan di beberapa lokasi di tempat pendidikan, mulai dari tempat mengajar dan lingkungan pesantren saat lokasinya sepi.
KPAID Tasikmalaya kini telah melaporkan kasus pencabulan santriwati itu kepada Polres Tasikmalaya sambil mendampingi penyembuhan psikologis korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SIASAT Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati Bujuk dan Bisikan Sesuatu, Ini Ucapan Herry ke Korbannya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar