Larangan tersebut adalah dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja, di sepanjang jalan tol.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
"Kalau menggunakan bahu jalan tol melanggar Pasal 287 Ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000," kata Nasir sebagaimana diberitakan Kompas.com (9/9/2019). Berikut bunyi Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009: (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol"
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar