GridFame.id - Doddy Sudrajat dan keluarga bak mengenang momen kepergian Vanessa Angel, mereka menabur bunga di lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan sang artis beserta suami, Bibi Andriansyah.
Terlihat Doddy tertunduk pilu seraya mengingat kembali sosok putrinya, Vanessa Angel.
Tak hanya sendiri, Mayang beserta keluarga Doddy Sudrajat lainnya juga ikut turun dan berkumpul di bahu jalan.
Lalu, apakah boleh berhenti di jalan tol?
Ternyata tak boleh sembarangan, ini aturan dan larangan di jalan tol.
Apa saja ya larangannya?
Doddy Sudrajat Tabur Bunga Kenang Mendiang Vanessa Angel
Momen menyentuh ini dibagikan lewat akun instagram Doddy Sudrajat beserta sang istri, Puput Sudrajat.
Terlihat Doddy Sudrajat sembari tertunduk memegang beton pinggir jalan tol yang diduga lokasi meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
"Al Fatihah anakku Vanessa Adzania, husnul khotimah nak. Daddy sangat sayang sama kakak, tetapi Allah lebih sangat menyayangi kakak," tulis Doddy Sudrajat, dikutip GridFame.id.
Tak hanya Doddy, Irma Rachim menjelaskan Doddy Sudrajat untuk pertama kalinya berdoa di tempat kejadian.
"Sebelum ke Polda, ayah Echa berdoa di tempat kejadian untuk pertama kalinya.l Fatihah Echa," tulis Irma Rachim.
Seperti diketahui Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal di ruas tol Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
Mayang dan anggota keluarga Doddy Sudrajat lainnya pun ikut serta.
Pada potret yang kedua terlihat Doddy Sudrajat memegang bunga dikelilingi anggota keluarga Vanessa Angel lainnya.
Lalu, apa saja aturan dan larangan yang harus ditaati saat berkendara di jalan tol?
Aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sejumlah aturan dan larangan untuk para pengendara di jalan tol tertulis di dalam Pasal 41. Berikut rinciannya:
Pada bahu jalan tol
Selain itu, ada larangan lain bagi para pengguna jalan tol yang tertulis pada Pasal 42 PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dilarang Membuang Apapun Sengaja Maupun Tidak Sengaja
Larangan tersebut adalah dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja, di sepanjang jalan tol.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
"Kalau menggunakan bahu jalan tol melanggar Pasal 287 Ayat 1 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000," kata Nasir sebagaimana diberitakan Kompas.com (9/9/2019). Berikut bunyi Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009: (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol"
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar