Sebelumnya dikabarkan, BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan. Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.
Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.
"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Pihaknya mengungkapkan, peraturan terkait perubahan tersebut sedang dipersiapkan secara matang juga hal-hal terkait lainnya.
"Yang pasti akan dipersiapkan secara matang peraturan dan harmonisasinya, fasilitas, dan semua hal terkait," imbuhnya.
Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya
Source | : | BPJS Kesehatan,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar