GridFame.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah mengenai penghapusan kelas rawat yang sedianya akan diterapkan pada 2022.
Bantahan ini disampaikan untuk memberikan klarifikasi kepada beberapa pihak mengenai kabar pemerintah yang akan menghapus kelas-kelas rawat inap pada awal tahun depan.
Pasalnya pantauan di beberapa cabang BPJS Kesehatan kabupaten/kota di Indonesia belum ada yang merealisasikan rencana pemerintah sebelum petunjuk teknis (juknis) resmi yang dikeluarkan.
“Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?,” ujar kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
Menurutnya kelas-kelas rawat inap di rumah sakit yang disediakan bagi peserta BPJS Kesehatan sebelumnya akan tetap ada.
Namun yang membedakan hanya dalam fasilitas medis antara peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non PBI.
“Pelayanan masih sama seperti sedia kala, belum ada yang berubah,” ujarnya.
Baca Juga: Operasi Caesar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini!
Seperti diketahui non PBI berlaku bagi pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPBU).
Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.
Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI.
"Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal
Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus Tahun Depan, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini
Sebelumnya dikabarkan, BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan. Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.
Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.
"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Pihaknya mengungkapkan, peraturan terkait perubahan tersebut sedang dipersiapkan secara matang juga hal-hal terkait lainnya.
"Yang pasti akan dipersiapkan secara matang peraturan dan harmonisasinya, fasilitas, dan semua hal terkait," imbuhnya.
Baca Juga: Hore! Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Dengan Mudah Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Panduannya
Source | : | BPJS Kesehatan,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar