Seperti diketahui non PBI berlaku bagi pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPBU).
Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.
Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI.
"Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal
Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus Tahun Depan, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini
Source | : | BPJS Kesehatan,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar