Batas waktu pendaftaran BPJS Kesehatan
Adapun kewajiban pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bayi baru lahir ini adalah tidak lebih dari 28 hari sejak proses persalinan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, jika sampai telat untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir maka akan dikenakan denda sebesar lima (5) persen dari diagnose awal INA-CBG’s jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dala waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan.
Selain sanksi denda, terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan juga diwajibkan membayar iuran terhitung sejak bayi itu lahir.
Contoh gampangnya, bila bayi terlahir Desember 2020 namun akan baru didaftarkan BPJS Kesehatan pada Desember 2021 maka kewajiban iuran yang harus dipenuhi sejak Desember 2020.
Maka dari itu penting untuk melakukan pendaftaran sebelum batas akhir selain untuk kewajiban juga untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan kemudian hari.
Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus Tahun Depan, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini
Source | : | BPJS Kesehatan,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar