Aturan penumpang intenasional masuk Indonesia
Di mana dalam aturan terbaru itu dijelaskan bahwa pintu akses masuk kedatangan penumpang melalui jalur udara akan dibuka bagi lima bandar udara saja.
Adapun lima bandar udara tersebut adalah:
Bandar Udara Sorkarno-Hatta (Banten);
Raja Haji Fisabililah (Kep.Riau)
Sam Ratulangi (Sulawesi Utara);
Ngurah Rai (Bali); dan
Hang Nadim (Kep.Riau);
Sementara untuk jalur melalui laut akan dibuka melalui provinsi Bali dan provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal pesiar dan kapal layar.
Baca Juga: Mendagri Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Sebagai Pengganti PPKM Level 3, Begini Aturan Terbarunya
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar