GridFame.id- Saat ini pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
Di mana PPKM level 1-3 ini akan berlangsung selama 3 pekan dimulai dari 14 Desember hingga 3 Januari 2021.
Menyusul kebijakan terbaru tersebut maka pemerintah membuat sejumlah aturan, salah satunya terkait akses masuk Indonesia bagi penumpang internasional.
Guna mencegah laju penyebaran Covid varian omicron pemerintah akhirnya memberikan batasan untuk penumpang intenasional.
Aturan mengenai batasan ini tidak hanya berlaku dari jalur udara namun juga dari jalur laut.
Beleid ini mengacu pada Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri , Tito Karnavian Senin (13/12/2021)
Baca Juga: Resmi Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022, Ini Aturan Terbaru Kegiatan Perkantoran saat PPKM Level 1 Jawa- Bali
Aturan penumpang intenasional masuk Indonesia
Di mana dalam aturan terbaru itu dijelaskan bahwa pintu akses masuk kedatangan penumpang melalui jalur udara akan dibuka bagi lima bandar udara saja.
Adapun lima bandar udara tersebut adalah:
Bandar Udara Sorkarno-Hatta (Banten);
Raja Haji Fisabililah (Kep.Riau)
Sam Ratulangi (Sulawesi Utara);
Ngurah Rai (Bali); dan
Hang Nadim (Kep.Riau);
Sementara untuk jalur melalui laut akan dibuka melalui provinsi Bali dan provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal pesiar dan kapal layar.
Baca Juga: Mendagri Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Sebagai Pengganti PPKM Level 3, Begini Aturan Terbarunya
Sebelumnya Menko marves, Luhut Binsar mengungkap penerapan PPKM sudah menunjukkan tanda yang baik.
Di mana kasus Covid-19 di beberapa wilayah sudah menyentuh angka cukup rendah. Saat ini pada penerapan PPKM Jawa-Bali juga sudah banyak yang diterapkan level 1untuk wilayah tertentu.
“Saat ini pula angka konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak pncak kasus pada bulan Jili lali. Selain itu kasus aktif dan julah rawat Jawa Bali terus mengalami penurunan,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, ia tetap menghimbau untuk tak abai dan terus waspada mengingat pandemi di Indonesia belum sepenuhnya berakhir.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Wisata yang Perlu Anda Ketahui!
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar