Perceraian Lydia Kandou dan Jamal Mirdad dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Matius Samiadji.
Menurut Matius, permohonan perceraian itu didaftarkan Lidya pada 8 Maret 2013.
"Lidya tidak datang sendiri, tetapi diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Matius saat dihubungi melalui teleponnya, Kamis (11/4/2013). Kuasa hukum yang ditunjuk Lidya, lanjut Matius, adalah Leonora, SH. Perkara perceraian itu didaftarkan di nomor 153/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL.
Lidya dan Jamal menikah pada tahun 1986. Saat itu, pernikahan berbeda agama Lidya dan Jamal ini sempat menggemparkan. Dari pernikahannya, Lidya dan Jamal yang juga berbeda budaya itu dikaruniai empat anak.
Mereka adalah Hanna Natasya Maria, Kenang Kana, Naysilla Nafulany Mirdad dan Nathana Ghaza. Hanna atau Nana dan Naysilla mengikuti jejak karier orangtuanya, dikutip dari Kompas.com.
Diduga Ada Orang Ketiga
Kisruh perkawinan Lydia dan Jamal disebabkan adanya pihak ketiga.
Jamal dikabarkan punya hubungan dengan perempuan lain yang bukan istrinya.
Dari kabar tersebut, muncul nama wanita Miranda, seorang perempuan yang dikait-kaitkan sedang mempunyai kisah asmara dengan Jamal.
Ia diketahui janda beranak tiga yang pernah berpacaran dengan seorang paranormal.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar