Kerabat Lydia Kandou, Grace Kandou membantahnya.
Grace adalah kerabat dekat Lydia yang memberikan kesaksian dalam persidangan Lydia dan Jamal, Senin (3/6/2013).
"Nggak ada pihak ketiga atau gimana-gimana pokoknya," kata Grace usai bersaksi di Ruang Ali Said, PN Jakarta Selatan.
Bantahan serupa juga dikatakan oleh Eleonora Moniung, salah satu kuasa hukum Lydia. "Tidak ada itu (orang ketiga dalam rumah-tangga Lydia dan Jamal)," tegas Eleonora, dikutip Tribunnews.
Matius Samiaji, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuturkan biasanya suami atau istri melayangkan gugatan cerai kepada pasangannya karena enam alasan.
Alasan itu antara lain, salah satu pihak berzina, adanya kekerasan fisik yang membahayakan keselamatan, meninggalkan pihak lain tanpa alasan sah minimal dua tahun, sakit sehingga tidak mungkin menjalankan kewajiban.
"Kemudian, salah satu pihak dipidana lima tahun penjara atau lebih, dan terjadi pertengkaran dan perselisihan yang terjadi terus menerus," terangnya, Kamis, (18/4/2013), di kantornya.
Matius lantas menduga kemungkinan Lydia melayangkan gugatan cerai kepada suaminya karena alasan yang terakhir: terjadi pertengkaran dan perselisihan yang terjadi secara terus menerus.
"Kemungkinan besar yang terakhir itu, tapi dalam kasus ini saya belum baca gugatannya. Jadi saya tidak tahu," tandasnya, dikutip dari Tribunnews.
Kini meski sudah berpisah, keduanya masih sering bertemu berkumpul dengan anak-anak.
Jamal Mirdad dan Lydia Kandou nampaknya menjalin hubungan baik meski sudah bukan suami istri.
Anak-anak mereka pun kerap membagikan potret bahagia berkumpul bersama keluarga lengkap dan diunggah di akun instagram.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar