GridFame.id- Simak kembali kategori karyawan yang akan terima bantuan dari pemerintah sebesar Rp1 juta yang akan dicairkan hingga akhir Desember 2021.
Pada tahun ini telah banyak jenis bantuan sosial yang mengali kepada masyarakat, terutama mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Mulai dari bantuan tunai maupun non tunai. Semua ini diberikan untuk mendukung mereka selama pandemi berlangsung.
Salah satu yang masih terus berjalan yakni bantuan untuk karyawan sebesar Rp1 juta ini yang akan diberikan hingga akhir Desember 2021.
Kabarnya, bantuan ini telah mengalami perluasan penerima di sejumlah provinsi yang terdampak pandemi Covid-19.
Simak ulasan di bawah untuk mengetahui kategori penerima yang berkesempatan mendapatkannya.
Baca Juga: Cair Lagi Desember 2021 Begini Cara Daftarkan Diri Jadi KPM Bansos BPNT Rp200 Ribu dari Pemerintah
Bantuan karyawan yang dimaksud dalam ulasan sebelumnya adalah BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp1 juta.
Seperti diketahui hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengupayakan agar penyaluran dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bisa selesai kepada 1.7 juta penerima perluasan tahun 2021.
Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman menjelaskan perluasan penyaluran ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya Kemnaker berhadil merampungkan penerima pertama pada September lalu.
“Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya peraturan perluasan BSU saat ini sudah hampir 1 juta orang yang menerima BSU,” ujarnya dalam live dialog FMB 9 (15/12/2021)
Adanya perluasan ini merupakan hasil evaluasi Kemnaker, di mana sebelumnya bantuan hanya diberikan kepada pekerja terdampak di 28 provinsi.
Baca Juga: Berikut Daftar Bantuan Sosial (Bansos) yang Akan Tetap Berlanjut di Tahun 2022, BST Dicairkan?
Untuk mendapat bantuan ini pastikan Anda karyawan yang memenuhi kategori berikut:
Berasal dari Industri barang konsumsi; atau
Berasal dari sektor transportasi; atau
Berasal dari proprti dan real estate – perdagangan; atau
Karyawan sektor jawasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);
Selain itu pastikan juga Anda memiliki gaji di bawah Rp3.5 juta. Untuk diketahui BSU/ BLT Subsidi Gaji diberikan epemerintah untuk meringankan para pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga bisa jauh dari kemiskinan.
Bantuan ini nantinya akan ditransfer melalui bank HIMBARA ke masing-masing rekening peneria. Khsusus karyawan sekaligus pengguna swasta diwajibkan membuat rekening baru.
Demikian informasi terkini terkait BLT Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta.
Baca Juga: Mohon Disimak Baik-baik! Berikut Daftar Bantuan Sosial (Bansos) yang Masih Akan Cair Desember 2021
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar