Namun sebelum itu pastikan terlebih dahulu dokumen Anda siap dan lengkap sebelum menuju bank.
Seperti diketahui, ada dua bank penyalur untuk pencairan dana BLT UMKM Rp1.2 juta yakni BNI dan BRI.
Untuk yang belum mengetahui, berikut persyaratn untuk menjadi penerima BLT UMKM
Syarat penerima BLT UMKM
WNI dibuktikan dengan KTP;
Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM;
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD;
Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank;
Belum pernah menerima BPUM/ BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya;
Seseorang dipastikan sudah menjadi penerima BLT UMKM Rp1.2 juta jika mendapat notifikasi yang dikirimkan oleh pihak bank penyalur.
Source | : | kompas,Kemenkopmk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar