Selain penerapan ganjil genap, sejumlah syarat perjalanan pun akan diterapkan sebagaimana diatur oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
AKP Dicky Anggi pranata, Kasatlantas Polres Bogor menjelaskan bagi pengendara yang hendak memasuki kawasan puncak maka wajib untuk melakukan pemeriksaan swab antigen/PCR.
“Kemarin sudah ada formula dan keputusan nanti di puncak dan sekitarnya akan berlaku ganjil genap serta pemeriksaan swab antigen dan PCR,” ujarnya
Bukan hanya itu, pengendara uga wajib membuktikan keikutsertaan dalam program vaksinasi Covid-19 dengan aplikasi PeduliLindungi saat hendak melintas,
Peraturan ini dilakukan sesuai dengan keputusan dari pertemuan lima Kapolres di wilayah Puncak Raya juga dengan kebijakan Mendagri nomor 63, Menkomarves serta Ditjenhubdat.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar