Alur pencairan Program Indonesia Pintar (PIP)
Jika siswa telah dinyatakan sebagai penerima PIP, lalu bagaimana cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut?
Sebelum mengetahui lebih lanjut terkait proses pencairan dana perlu diketahui sebelumnya bahwa dana PIP bisa diambil jika penerima memiliki bukti pendukung sah sebelum menuju bank penyalur.
Penyaluran bantuan dapat secara mandiri maupun kolektif. Pengambilan secara kolektif hanya diperbolehkan bagi wilayah yang kesulitan menjangkau bank penyalur (BNI/BRI).
Alur pencairan kolektif di sini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga maupun bendahara lembaga.
Namun jika secara mandiri pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK Paket A/B dapat mencairkan dana melalui BRI. Berbeda dengan jenjang SMA/paket C maka dapat mencairkan di BNI.
Sementara pemegang KIP SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/ maupun guru saat melakukan pencairan dana.
Source | : | Instagram,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar