GridFame.id- Seluruh siswa jenjang SD-SMA yang belum menerima bantuan PIP tidak perlu khawatir kembali.
Seperti diketahui, dana PIP sudah dicarikan kepada 12.974.641 kepada siswa SD-SMA/sederajat.
Sehingga pada bulan Desember 2021 masih tersisa 319.776 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA yang belum menerima dana PIP.
Nantinya bantuan ini akan disalurkan unuk jenjang SD-SMA/sederajat dengan besaran yang berbeda-beda.
Di mana bantuan mulai diserahkan sebesar Rp450.000 per tahun hingga Rp1 juta per tahun.
Jika dilihat dari data yang disampaikan sebelumnya masih ada sejumlah pelajar yang belum menerima PIP 2021. Ini artinya besar kemungkinan pencairan dana bantuan masih akan terus berlanjut pada Desember 2021.
Alur pencairan Program Indonesia Pintar (PIP)
Jika siswa telah dinyatakan sebagai penerima PIP, lalu bagaimana cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut?
Sebelum mengetahui lebih lanjut terkait proses pencairan dana perlu diketahui sebelumnya bahwa dana PIP bisa diambil jika penerima memiliki bukti pendukung sah sebelum menuju bank penyalur.
Penyaluran bantuan dapat secara mandiri maupun kolektif. Pengambilan secara kolektif hanya diperbolehkan bagi wilayah yang kesulitan menjangkau bank penyalur (BNI/BRI).
Alur pencairan kolektif di sini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga maupun bendahara lembaga.
Namun jika secara mandiri pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK Paket A/B dapat mencairkan dana melalui BRI. Berbeda dengan jenjang SMA/paket C maka dapat mencairkan di BNI.
Sementara pemegang KIP SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/ maupun guru saat melakukan pencairan dana.
Langkah berikutnya pemegang kartu akan diarahkan untuk melakukan aktivasi rekening jika akan menggunakan tabungan kemudian menandatangi bukti penerimaan dana PIP tersebut.
Aktivasi rekening dapat dilakukan dengan 2 cara yakni aktivasi secarta kolektif dan aktivasi secara langsung.
Namun sebelum itu, ketahui terlebih dahulu dokumen /berkas yang harus diserahkan kepada bank penyalur untuk aktivasi secara kolektif:
1. Surat Kuasa dari peserta didik / Orang tua kepada Kepala Sekolah;
2. Formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Penyalur;
3. Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah;
4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Kuasa Peserta Didik;
5. Fotokopi KTP Kuasa Peserta Didik;
6. Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.;
Adapun berkas/dokumen yang diserahkan kepada bank penyalur untuk aktivasi rekening secara langsung adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
2. Identitas Diri:
KTP/Kartu Pelajar untuk siswa Dikmen
KTP/KK/surat ket. domisili orang tua/wali untuk siswa Dikdas
3. Formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Penyalur
Namun selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP disarankan dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.
***
Source | : | Instagram,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar