Langkah berikutnya pemegang kartu akan diarahkan untuk melakukan aktivasi rekening jika akan menggunakan tabungan kemudian menandatangi bukti penerimaan dana PIP tersebut.
Aktivasi rekening dapat dilakukan dengan 2 cara yakni aktivasi secarta kolektif dan aktivasi secara langsung.
Namun sebelum itu, ketahui terlebih dahulu dokumen /berkas yang harus diserahkan kepada bank penyalur untuk aktivasi secara kolektif:
1. Surat Kuasa dari peserta didik / Orang tua kepada Kepala Sekolah;
2. Formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Penyalur;
3. Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah;
4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Kuasa Peserta Didik;
5. Fotokopi KTP Kuasa Peserta Didik;
6. Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.;
Adapun berkas/dokumen yang diserahkan kepada bank penyalur untuk aktivasi rekening secara langsung adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
2. Identitas Diri:
KTP/Kartu Pelajar untuk siswa Dikmen
KTP/KK/surat ket. domisili orang tua/wali untuk siswa Dikdas
3. Formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Penyalur
Namun selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP disarankan dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.
***
Source | : | Instagram,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar