Ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.
Diharapkan langkah ini dapat membantu konsumsi para abdi negara.
Sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Meski demikian, besarannya tak akan sama seperti sebelum pandemi.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.
Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13.
Seperti dilansir dari Tribun Pontianak (22/12/2021) hanya saja dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Uang Pensiunan PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Source | : | Tribunnews Maker |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar