Mendaftar agar dapat dana bantuan BLT PKH anak sekolah dan balita
Masyarakat yang dinyatakan sah sebagai penerima BLT anak sekolah dan usia dini akan mendapatkan dana bantuan dengan rincian sbb:
Kategori balita dan anak usia dini (balitas) 0 hingga 6 tahun akan mendapat BLT sebesar Rp3 juta/tahun; sedangkan
Kategori anak sekolah tingkat SD/sederajat – SMA/sederajat akan dapat BLT Rp900 ribu/tahun – 2 juta/tahun sesuai dengant tingkatan masing-masing jenjang pendidikan.
Bagi yang ingin mendaftar agar menjadi calon penerima BLT Anak sekolah dan usia dini pastikan terlebih dahulu memenuhi syarat berikut ini.
Syarat penerima BLT anak sekolah dan usia dini
Penerima BLT anak sekolah perlu memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut ini syarat penerima BLT anak sekolah:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. ;
Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik);
Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS);
Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan;
Sementara untuk bayi usia 0-6 tahun bisa mengikuti dalam 1 KK penerima bansos PKH sehingga tak perlu didaftarkan secara individu.
Baca Juga: Maaf 5 Golongan Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta Pada Akhir Tahun 2021
Source | : | kontan,Kemensos |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar