GridFame.id- Pada Desember 2021 pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah dan anak usia dini.
Bantuan ini nantinya akan masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagi Anda yang sudah terdafar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terutama ada penerima BLT PKH kategori anak sekolah dan usia dini segera dapat mengeceknya melalui link yang telah disediakan.
Bantuan ini akan menyasar padan anak sekolah setingkat SD hingga SMA/sederajat dan anak usia dini .
PKH sendiri merupakan program bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Pencairan BLT anak sekolah dan baluta akan disalurkan melalui bank HIMBARA melalui BRI, BNI Bank Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini Sebagai Syarat Wajib Ambil Pencairan Dana BLT UMKM Rp1.2 juta
Mendaftar agar dapat dana bantuan BLT PKH anak sekolah dan balita
Masyarakat yang dinyatakan sah sebagai penerima BLT anak sekolah dan usia dini akan mendapatkan dana bantuan dengan rincian sbb:
Kategori balita dan anak usia dini (balitas) 0 hingga 6 tahun akan mendapat BLT sebesar Rp3 juta/tahun; sedangkan
Kategori anak sekolah tingkat SD/sederajat – SMA/sederajat akan dapat BLT Rp900 ribu/tahun – 2 juta/tahun sesuai dengant tingkatan masing-masing jenjang pendidikan.
Bagi yang ingin mendaftar agar menjadi calon penerima BLT Anak sekolah dan usia dini pastikan terlebih dahulu memenuhi syarat berikut ini.
Syarat penerima BLT anak sekolah dan usia dini
Penerima BLT anak sekolah perlu memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut ini syarat penerima BLT anak sekolah:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. ;
Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik);
Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS);
Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan;
Sementara untuk bayi usia 0-6 tahun bisa mengikuti dalam 1 KK penerima bansos PKH sehingga tak perlu didaftarkan secara individu.
Baca Juga: Maaf 5 Golongan Ini Dipastikan Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta Pada Akhir Tahun 2021
Tahapan mendaftar bantuan
Sebelum mendaftarkan secara online pastikan terlebih dahulu bahwa yang ingin diajukan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika sudah Anda bisa mengajukannya melalui aplikasi cek bansos Kemensos yang bisa diunduh melalui PlayStore (android).
Pastikan aplikasi yang diunduh adalah yang resmi milik Kemensos. Jika belum memiliki akun, silahkan mendaftar dulu untuk membuat User ID
Namun jika Anda sudah memiliki akun, bisa langsung login ke Aplikasi Cek Bansosm. Setelah berhasil login akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.
Untuk mendaftarkan diri maka Anda bisa klik ‘Daftar Usulan’ melalui fitur usul sanggah ang telah disediakan.
Setelah mendaftar, Anda bisa pantau online daftar penerima Bansos PKH tahap 4 yang cair Desember 2021 di link cekbansos.kemensos.go.id.
Source | : | kontan,Kemensos |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar