Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.
Pekerja yang merupakan Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun yang termasuk BPU yakni wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, baik melalui situs maupun aplikasi.
"Bisa pakai aplikasi mobile Jamsostek Mobile (JMO). Saat ini bisa daftar untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah," ujar Dian kepada Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Operasi Caesar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar