GridFame.id - Jangan lewatkan kesempatan baik ini.
Daftar online BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dari rumah saja.
Daftar BPJS kini bisa dilakukan secara online dan hal ini menjadi alternatif apabila enggan mengurus secara langsung di kantor cabang terdekat.
Daftar BPJS Kesehatan online hanya perlu menggunakan perangkat smartphone.
Kebijakan ini berlaku untuk kategori Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Simak syarat dan tata cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online berikut ini.
Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus Tahun Depan, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.
Pekerja yang merupakan Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun yang termasuk BPU yakni wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, baik melalui situs maupun aplikasi.
"Bisa pakai aplikasi mobile Jamsostek Mobile (JMO). Saat ini bisa daftar untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah," ujar Dian kepada Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Operasi Caesar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini!
Syarat dan tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
1. Pendaftaran untuk kategori Penerima Upah (PU)
Syarat pendaftaran
Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
- Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha-Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Baca Juga: Heboh Kabar Kelas Rawat Inap Akal Dihapus Tahun Depan, BPJS Kesehatan Ungkap Fakta Sebenarnya
Tata Cara Pendaftaran
1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.
2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Penerima Upah.
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
Adapun manfaat yang diperoleh dari PU yakni:
2. Pendaftaran Untuk Kategori Bukan Penerima Upah (BPU)
Syarat Pendaftaran
Calon pelamar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki alamat email.
Tata Cara Pendaftaran
1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.
2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih individu (Pekerja BPU).
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data individu (Pekerja BPU).
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
Sedangkan, manfaat yang diperoleh dari BPU yakni:
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar