Siswa yang perlu melakukan aktivasi rekening SimPel adalah siswa dari jenjang SD-SMA/sederajat yang dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.
Sementara itu siswa yang sudah melakukan proses aktivasi rekening sebelumnya tidak perlu melakukan ulang. ‘
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai proses aktivasi rekening SimPel simak prosedurnya berikut ini.
Aktivasi rekening bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta didik/wali murid maupun secara kolektif yang diwakiliki pihak sekolah.
Aktivasi rekening SimPel mandiri
Pertama siswa/orang tua/wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening ke Bank penyalur baik BRI/BNI dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti:
1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah;
2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KK/Surat domisili orang tua ataupun wali;
Sesampainya di bank penyalur penerima bantuan akan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI;
Setelah selesai peserta didik/wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debut yang digunakan untuk menarikd ana di ATM maupun teller.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar