Aktvasi rekening PIP kolektif (sekolah)
Jika ingin aktivasi rekening secara kolektif di sekolah penerima bantuan harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Adapun dokumen yang harus disiapkan diantaranya:
1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah;
2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI;
3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah;
4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik;
5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik;
6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
Sebelumnya mekanisme pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021, penerima PIP harus 2 kali datang ke bank penyalur.
Di mana kedatangan pertama untuk aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) sementara kedatangan kedua untuk pencairan PIP.
Melansir dari laman Puslapdik Kemendikbud, perubahan mekanisme ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi.
Karena dengan mekanisme 2 kali kedatangan pseserta didik atau orang tua wali dapat memakan banyak wakti dan biaya.
Berbeda di mekanisme terbaru, di mana penerima PIP dapat langsung mendapatkan buku SimPel dan kartu ATM.
Bahkan diketahui dana PIP dapat langsung diambil dengan 1 kali kedatangan di bank penyalur.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar