GridFame.id- Kurang dua (2) hari lagi bagi untuk aktivasi rekening SimPel agar segera dapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sepetui diketahui pencairan dana PIP Kemdikbud 2021 bisa dilakukan dengan melakukan aktivasi rkening di bank penyalur terlebih dahulu.
Bagi para siswa siswa jenjang SD-SMA segera lakukan aktivasi rekening SimPel di BRI/BNI.
Jika rekening penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak diaktivasi maka bantuan yang akan disalurkan bisa hangus.
Proses aktivasi rekening SimPel BRI/BNi dilakukan untuk mempermudah penerima bantuan dalam mengambil dana PIP Kemdikbud tersebut.
Untuk diketahui batas waktu terakhir dalam proses aktivasi rekening SimPel ini adalah 31 Desember 2021 atau tepatnya 2 hari lagi.
Maka dari itu segera lakukan aktivasi rekening SimPel Anda dengan prosedur yang akan disampaikan berikut ini.
Siswa yang perlu melakukan aktivasi rekening SimPel adalah siswa dari jenjang SD-SMA/sederajat yang dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.
Sementara itu siswa yang sudah melakukan proses aktivasi rekening sebelumnya tidak perlu melakukan ulang. ‘
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai proses aktivasi rekening SimPel simak prosedurnya berikut ini.
Aktivasi rekening bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta didik/wali murid maupun secara kolektif yang diwakiliki pihak sekolah.
Aktivasi rekening SimPel mandiri
Pertama siswa/orang tua/wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening ke Bank penyalur baik BRI/BNI dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti:
1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah;
2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/KK/Surat domisili orang tua ataupun wali;
Sesampainya di bank penyalur penerima bantuan akan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI;
Setelah selesai peserta didik/wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debut yang digunakan untuk menarikd ana di ATM maupun teller.
Aktvasi rekening PIP kolektif (sekolah)
Jika ingin aktivasi rekening secara kolektif di sekolah penerima bantuan harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Adapun dokumen yang harus disiapkan diantaranya:
1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah;
2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI;
3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah;
4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik;
5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik;
6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
Sebelumnya mekanisme pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021, penerima PIP harus 2 kali datang ke bank penyalur.
Di mana kedatangan pertama untuk aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) sementara kedatangan kedua untuk pencairan PIP.
Melansir dari laman Puslapdik Kemendikbud, perubahan mekanisme ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi.
Karena dengan mekanisme 2 kali kedatangan pseserta didik atau orang tua wali dapat memakan banyak wakti dan biaya.
Berbeda di mekanisme terbaru, di mana penerima PIP dapat langsung mendapatkan buku SimPel dan kartu ATM.
Bahkan diketahui dana PIP dapat langsung diambil dengan 1 kali kedatangan di bank penyalur.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar