Aturan ini bahkan akan berlaku 24 jam nonstop setiap harinya. Maka dari itu masyarakat diharap waspada.
“Sampai dengan operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru selesai 2 Januari 2022 dan dilanjutkan dari tanggal 3 januari sampai 9 Januari dalam KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan),” sambungnya.
Kendati demikian Dodi tidak merinci lokasi penerapan ganjil genap di sekitar lokasi tempat wisata. Dirinya menuturkan penerapan aturan ini akan diserahkan pada masing-masing Polda.
“Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda, butuh atau tidak karena ada beberapa kawasan wisata yang tidak terlalu padat,” ujarnya.
Namun di Jakarta sendiri penerapan ganjil genap tersebut akan dilakukan pada 3 lokasi wisata yakni Ancil, TMII dan Ragunan.
Aturan ini akan berlaku hingga 2 Januari 2022 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Sudah Diberlakukan Bagi Pelaku Perjalanan Darat Jangan Lupa Siapkan Tiga Dokumen Ini Selama Nataru
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar