GridFame.id- Mohon diperhatikan penerapan sistem ganjil-genap dan sanksi tilang progresif masih akan berlaku hingga awal 2022.
Kabar mengenai aturan ganjil genap dan sanksi tilang progresif selama periode Natal dan Tahun Baru ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kabagops Korlantas Polrio Kombes Dodi Dorjanto.
Korps lalu lintas (Korlantas) Polri tegaskan mengenai aturan ini akan diberlakukan di tempat wisata saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini akan dikalankan di sekitar lokasi wisata yang sudah ditentukan sebelumnya.
Dirinya juga menekankan setiap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
“Dendanya berlaku kelipatan berapa kali melanggarnya,” ujar Dodi mengutip Kompas (1/1/2022).
Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap (Gage) Akan Berlaku 24 Jam di Kawasan Puncak Ini 10 Lokasi Pemeriksaannya
Pelanggaran yang disasar
Dalam pelaksanaannya nanti Polisi tidak hanya menilang pelanggaran ganjil genap (gage) namun juga menilang pelanggaran jenis lain.
Adapun jenis pelanggaran yang akan disasar polisi berupa pelanggaran batas kecepatan maksimal, pelanggaran saat main HP ketika menyetir, hingga truk yang didapati kelebihan muatan kapasitas (ODOL).
“Kalau di jalan tol Cikampek empat kali melanggar batas kecepatan maksimum maka denda yang akan diterapkan juga empat kali jenis pelanggarannya,” jelas Dodi.
Selain melakukan pemantauan langsung pihak kepolisian juga akan memantau beberapa pelanggaran di titik lokasi dengan menggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) statis maupun yang sudah dipasang.
Ia mengatakan bahwa penerapan sistem ganjil genap dan sanksi tilang di jalan sekitar kawasan tempat wisata akan diberlakukan hingga 2 Januari 2022.
“Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol,” tandasnya.
Aturan ini bahkan akan berlaku 24 jam nonstop setiap harinya. Maka dari itu masyarakat diharap waspada.
“Sampai dengan operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru selesai 2 Januari 2022 dan dilanjutkan dari tanggal 3 januari sampai 9 Januari dalam KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan),” sambungnya.
Kendati demikian Dodi tidak merinci lokasi penerapan ganjil genap di sekitar lokasi tempat wisata. Dirinya menuturkan penerapan aturan ini akan diserahkan pada masing-masing Polda.
“Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda, butuh atau tidak karena ada beberapa kawasan wisata yang tidak terlalu padat,” ujarnya.
Namun di Jakarta sendiri penerapan ganjil genap tersebut akan dilakukan pada 3 lokasi wisata yakni Ancil, TMII dan Ragunan.
Aturan ini akan berlaku hingga 2 Januari 2022 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Sudah Diberlakukan Bagi Pelaku Perjalanan Darat Jangan Lupa Siapkan Tiga Dokumen Ini Selama Nataru
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar