GridFame.id - Mengawali tahun baru 2022, mulai hari ini harga Jual Eceran (HJE) rokok berupa sigaret hingga cerutu dan rokok elektrik naik, Sabtu (1/1/2022).
Kenaikan harga rokok terjadi seiring dengan naiknya tarif cukai rokok yang berlaku di hari yang sama.
Asal tahu saja, pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Kenaikan ini memang lebih rendah dibanding tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 12,5 persen.
Namun tetap sukses membuat harga rokok per bungkus tembus Rp 40.000.
Satu bungkus tersebut untuk isi 20 batang.
Baca Juga: Bersiap! Ini Daftar Tarif Pajak yang Akan Naik di Tahun 2022
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar