Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Apalagi, rokok menjadi pengeluaran kedua terbesar setelah beras dari kelompok rumah tangga miskin, baik di kota maupun di desa.
Konsumsi rokok mampu mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur, yang notabene lebih dibutuhkan bagi kesehatan.
Persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar