GridFame.id - Mengawali tahun baru 2022, mulai hari ini harga Jual Eceran (HJE) rokok berupa sigaret hingga cerutu dan rokok elektrik naik, Sabtu (1/1/2022).
Kenaikan harga rokok terjadi seiring dengan naiknya tarif cukai rokok yang berlaku di hari yang sama.
Asal tahu saja, pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Kenaikan ini memang lebih rendah dibanding tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 12,5 persen.
Namun tetap sukses membuat harga rokok per bungkus tembus Rp 40.000.
Satu bungkus tersebut untuk isi 20 batang.
Baca Juga: Bersiap! Ini Daftar Tarif Pajak yang Akan Naik di Tahun 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Apalagi, rokok menjadi pengeluaran kedua terbesar setelah beras dari kelompok rumah tangga miskin, baik di kota maupun di desa.
Konsumsi rokok mampu mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur, yang notabene lebih dibutuhkan bagi kesehatan.
Persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.
Sementara di desa, pengeluaran rumah tangga miskin untuk beras mencapai 24 persen, diikuti rokok sebesar 11,24 persen.
Dengan kenaikan tarif cukai, produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen.
Baca Juga: Mensos Risma Buat Terobosan Baru yang Buat Uang Bansos Tak Bisa Dipakai Beli Rokok
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Harga Rokok dan Rokok Elektrik Naik, Catat Besarannya"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar