GridFame.id- Pendaftaran akan dibuka April 2022 ketahui lebih lanjut syarat dan cara daftar Komponen Cadangan (Komcad) Nasional.
Beberapa waktu lalu muncul pemberitaan yang bikin heboh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana tertulis pemerintah akan adakan wajib militer tiga bulan terutama bagi para ASN.
Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut yang dimaksud adalah pemerintah mendukung keterlibatan ASN dalam pelatihan komponen cadangan (komcad) nasional.
Artinya pelatihan komcad ini tidak diwajibkan bagi semua ASN karena sifatnya ‘sukarela’. Siapapun boleh mengikuti pelatihan ini baik masyarakat umum, mahasiswa, ASN maupun pekerja yang lain asal memenuhi persyaratan tertentu.
Mereka yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang diwajibkan mengikuti dasar kemiliteran selama 3 bulan.
“Tidak wajib tapi dibika kesempatan seluas-luasnya agar disebarluaskan di kalangan ASN. Sifatnya voluntary (sukarela),” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
Baca Juga: Nahloh! PNS Kini Harus Ikut Wajib Militer 3 Bulan? Simak Infonya!
Komponen cadangan di Indonesia bukanlah wajib militer (wamil) seperti yang dditerapkan di Korea Selatan.
Komcad hanya berfungsi sebagai cadangan dari komponen utamanya yakni TNI. Maka dari itu siapapun diperbolehkan mengikuti proses rekrutmennya.
Pendaftaran Komcad dimulai April
Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, proses rekrutmen atau pendaftaran Komcad bakal dilaksanakan sekitar April-Mei 2022.
"Proses rekruitment baru dimulai sekitar bulan April-Mei 2022," ujar Dahnil terpisah, Kamis (30/12/2021) mengutip Kompas
Ia menambahkan, untuk persyaratan umum peserta Komcad yakni berusia 18-35 tahun, sehat fisik dan mental.
Syarat peserta Komcad
Pembentukan Komcad dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran baru penetapan.
Untuk persyaratan peserta Komcad tertuang dalam Permenhan No 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan.
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan dasar militer
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Calon komponen cadangan (komcad) harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat
Seleksi Komcad
Bagi mereka yang memenuhi syarat, maka dapat mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad) yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, dan uji sikap.
Dalam SE MenPAN-RB No 27 Tahun 2021, pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.
Pada pelatihan dasar kemiliteran ini nantinya calon Komcad mendapatkan:
Uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, perawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
Tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya;
Menariknya, pegawai ASN menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan menunju pelaksana harian yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut
Pendaftaran Komcad
Bagi Anda yang tertarik untuk medaftarkan diri menjadi komponen cadangan bisa mendaftarakan diri melalui laman maupun aplikasi Komcad di Google Play atau Apss Store.
Informasi lebih lanjut mengenai proses rekrutmen Komcad dan cara pendaftaran bisa dilihat di https://komcad.kemhan.go.id/video-pendaftaran-baru/
Baca Juga: AsN Ketar-ketir! Perintah Baru, Gaji dan Tunjangan Bisa Ditahan Kalau Ketahuan Belum Lakukan Ini!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar