Seperti tertulis atuan masa karantina selama 14 hari akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan dari negara atau wilayah dengan kriterian berikut:
Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2B.1.1.529;
Di mana jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Maupun secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoVB.1.1.529 .
Sementara kiteria karantina 10 hari akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri selain dari negara yang memenuhi kriteria di nomor 1
Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapatkan pelayanan berupa; penginipan, transportasi, makan dan biaya RT-PCR
Baca Juga: Kemenkes Sebut 2 Kategori Ini Akan Terima Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis di 2022
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar