GridFame.id- Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 resmi merilis aturan durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Aturan ini tertuang dalam keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam aturan ini tercantum bahwa aturan masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri akan menjadi 10-14 hari.
“Keputusan ini akan berlaku mulai dari 1 Januari- 31 Desember 2022,” demikian tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Jadi nantinya pelaku perjalanan luar negeri mulai dari 2 Januari-31 Desember 2022 akan menjalani masa karantina 10-14 hari.
Di mana durasi karantina sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Seperti tertulis atuan masa karantina selama 14 hari akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan dari negara atau wilayah dengan kriterian berikut:
Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2B.1.1.529;
Di mana jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Maupun secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoVB.1.1.529 .
Sementara kiteria karantina 10 hari akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri selain dari negara yang memenuhi kriteria di nomor 1
Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapatkan pelayanan berupa; penginipan, transportasi, makan dan biaya RT-PCR
Baca Juga: Kemenkes Sebut 2 Kategori Ini Akan Terima Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis di 2022
Tempat karantina terpusat
Jika berbicara mengenai tempat karantina terpusat, ternyata tidak semua pelaku perjalanan luar negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.
Tempat karantina terpiusat hanya berlaku untuk beberapa kategori diantaranya:
1. Pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia;
2. Pelajar/mahasiswa yang kembali di Indonesia setelah menamatkan pendiidkan atau melaksanakan tuga sbelajar di luar negeri;
3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas;
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan maupun festival;
Selain keempat kelompok yang disebutkan dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 1 Tahun 2022 pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani karantina mandiri (berbayar)
Untuk cek informasi hotel yang akan digunakan untuk karantina Anda dapat membuka dan mengecek laman quarantinehotelsjakarta.com
Baca Juga: Kemenkes Sebut 2 Kategori Ini Akan Terima Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis di 2022
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar