Tempat karantina terpusat
Jika berbicara mengenai tempat karantina terpusat, ternyata tidak semua pelaku perjalanan luar negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.
Tempat karantina terpiusat hanya berlaku untuk beberapa kategori diantaranya:
1. Pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia;
2. Pelajar/mahasiswa yang kembali di Indonesia setelah menamatkan pendiidkan atau melaksanakan tuga sbelajar di luar negeri;
3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas;
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan maupun festival;
Selain keempat kelompok yang disebutkan dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 1 Tahun 2022 pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani karantina mandiri (berbayar)
Untuk cek informasi hotel yang akan digunakan untuk karantina Anda dapat membuka dan mengecek laman quarantinehotelsjakarta.com
Baca Juga: Kemenkes Sebut 2 Kategori Ini Akan Terima Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis di 2022
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar