GridFame.id- Berikut ini rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19.
IDAI menyampaikan beberapa rekomendasi pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-29 dari vaksinas dosis lengkap hingga penerapan sistem hybrid.
Rekomendasi ini dikeluarkan IDAI menanggapi adanya ketentuan sekolah tatap muka 100 persen di DKI Jakarta maupu sebagain wilayah sudah kebali melakukan PTM pada 3 Januari 2022.
Hal ini tercantum dalam rekomendasi terbaru IDAI terhadap pembelajran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
“Untuk kategori anak usia 6-11 tahun PTM dapat dilakukan dengan metode hybrid yakni 50 persen daring dan 50 persen luring di luar ruangan,” mengutip rekomendasi IDAI yang ditandatangani Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso.
Pelaksanaan sekolah tatap muka sistem hybrid bisa dilaksanakan dengan syarat tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Baca Juga: KABAR BAIK Kemendikbud Ristek Lanjutkan Pencairan Dana MBKM di 2022
Selain itu syaratnya ialah tidak adanya transmisi lokal varian Omicron di daerah tersebut. Kendati demikian sistem hybrid akan tetap dilaksanakan jika ditemukan transmisi lokal namun positivit rate masih di bawah 8 persen.
Dalam melaksanakan sekolah tatap muka di luar ruangan sekolah harus mematikan bahawa fasilitas seperti halaman sekolah ramah terhadap anak.
IDAI juga meminta anak yang masuk sekolah adalah mereka yang sudah menjalani imuniasasi Covid-19 lenglap dua kali dan tanpa komorbid.
Aturan ini juga harus dipatuhi untuk guru maupun petugas sekolah agar melaksanakan vaksinasi dosis lengkap.
“Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19,” jelasnya
Seluruh sekolah yang akan menjalani Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga diharapkan dapat menaati protokol kesehatana terutama pada penggunaan masker di lingkungan sekolah, tersedianya fasilitas cuci tangan , jaga jarak, tidak makan sembarangan dan memastikan sirkulasi udara terjaga.
Sekolah juga harus mengaktifkan sistem penapisan aktif per hatinya untuk anak, guru, dan juga petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.
Terkait rencana proses pembelajaran langsung 100 persen, IDAI menilai dapat melakukan jika tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah yang akan diselenggarakan PTM.
Sebelumnya DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan pembelajaran tatap muka 100 pesen sesuai dengan Surat keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 27 Desember 2021.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan setiap hari di mana jumlaj peserta didik dapat 100 persen dari lapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per ahri.
Namun demikian, kepatuhan terhadap prokes juga harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar