Sementara itu, kasus dugaan Medina Zein menjual tas branded palsu yang ramai dibicarakan di media sosial Twitter juga sampai ke ranah hukum.
Mengenai hal ini, Kompas.com merangkum kasus-kasus yang menjerat nama Medina Zein hingga ke ranah hukum berdasarkan catatan pemberitaan.
Namun, tak hanya dilaporkan, Medina Zein juga melaporkan pihak lain atas dugaan pelanggaran hukum.
Bukan hanya Irwansyah, dalam laporan yang dibuat pada 18 Oktober 2019 itu, Medina Zein juga melaporkan seseorang bernama Fitra Olid.
Dalam kasus ini, Irwansyah dan Fitra Olid menjabat sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama, sedangkan Medina Zein merupakan Dewan Komisaris PT tersebut.
Medina Zein merasa dirugikan karena sebagai investor di perusahaan kuliner Bandung Makuta dari PT tersebut diduga ada banyak aliran dana gelap.
Dalam rekening koran dengan rentang waktu 2017 hingga 2019 yang dibeberkan Medina Zein, ditemukan aliran dana senilai Rp 1,950 miliar ke rekening Jannah Corp alias J-Crop yang merupakan milik Irwansyah.
Atas hal tersebut, Medina Zein menjerat Irwansyah dan Fitra Olid dengan Pasal 374 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penggelapan uang dalam penyalahgunaan jabatan.
Kendati demikian, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Medina Zein sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan atas SP3 polisi. Tetapi, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Dugaan pencemaran nama baik
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar