"Aku nggak tau ya dia kena karma apa nggak seperti yang kalian netizen bilang. Aku sih berharap karmanya nggak kayak gini," terang Ayang.
Apalagi kasus yang menimpa Hafiz Fatur ini ternyata melebar kemana-mana.
"Karena kok lagi-lagi kenanya ke mana-mana," tambahnya.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Hafiz Fatur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bank BRI sejak 29 Oktober 2021.
"Dan berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 29 Oktober 2021 kami telah menetapkan saudara HF sebagai tersangka. Dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BRI KCP Tegar Beriman," ucapnya.
Atas kasus-kasus yang menjeratnya, Hafiz Fatur terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar