Putusan tersebut disampaikan langsung oleh hakim ketua saat pembacaan putusan sidang.
"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, dilansir Tribun Style dari YouTube Star Story pada Jumat, 10 Desember 2021.
Walaupun divonis bersalah, Rachel dan dua tersangka lainnya tidak diharuskan menjalani hukuman penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana," lanjutnya.
Tak hanya itu saja, Rachel dan tersangka lainnya juga di denda sebesar Rp 50 juta.
"Pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," lanjut hakim.
"Saya terima pak," ucap Rachel.
Source | : | Instagram,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar