GridFame.id - Pasca kasus kabur dari karantina, Rachel Vennya lama tak aktif di media sosial.
Sebelumnya, media maya sempat digegerkan dengan Rachel Vennya yang kepergok tak jalani karantina usai pulang dari luar negeri.
Bukan hanya kabur karantina, ia bahkan terlihat berfoto-foto untuk berlibur di Indonesia.
Kabarnya, Rachel Vennya nekat kabur hanya untuk merayakan ulang tahunnya.
Kabar kaburnya Rachel Vennya dari karantina diperkuat dengan foto-fotonya yang ada di Instagramnya.
Namun, meski bukti-bukti yang diberika netizen lengkap, Rachel Vennya mengaku jika tak kabur dari karantina.
Ia malah mengatakan jika dirinya sama sekali tak karantina sepulang dari luar negeri.
Kasus ini pun sampai kepada pengadilan, meskipun ia tak di penjara.
Lama tak muncul, ia pun akhirnya menggungah postingan di Instagram yang mendadak jadi sorotan.
Pada foto tersebut. terlihat Xabiru sedang memegang banyak tiket bermain di sebuah permainan anaknya.
Nampaknya keduanya tengah jalan-jalan di sebuah mall dan menghabiskan waktu berdua.
Kemudian, ia juga sempat mengunggah foto awan di feed Instagramnya beberapa waktu lalu.
Pada unggahan itu, tampaknya Rachel Vennya mengenang momen kehidupannya di tahun 2021.
Ia menganggap jika tahun 2021 merupakan tahun yang berat. Rachel Vennya juga nampak mengakui penyesalannya.
"Selamat tinggal 2021, tahun terberat yang dipenuhi banyak kehilangan, kekecewaan, dan penyesalan yang tergabung di tahun yang sama," tulis Rachel.
Di tahun 2022 ini, ia berharap dapat bisa hidup lebih tenang dan bijak dalam mengambil keputusan.
"Berharap di tahun 2022 bisa lebih tenang, lebih bijak dalam mengambil setiap keputusan,
bisa belajar berserah dan menerima bahwa hari hari berat pasti akan datang, dan sedikit demi sedikit akan terlewati," imbuhnya.
Sayangnya, Rachel memilih untuk mematikan kolom komentar sehingga netizen pun tak bisa menulis respon mereka di unggahannya itu.
Sementara itu, atas perbuatannya kabur dari karantina, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida dinyatakan bersalah.
Mereka semua divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh hakim ketua saat pembacaan putusan sidang.
"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, dilansir Tribun Style dari YouTube Star Story pada Jumat, 10 Desember 2021.
Walaupun divonis bersalah, Rachel dan dua tersangka lainnya tidak diharuskan menjalani hukuman penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana," lanjutnya.
Tak hanya itu saja, Rachel dan tersangka lainnya juga di denda sebesar Rp 50 juta.
"Pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," lanjut hakim.
"Saya terima pak," ucap Rachel.
Source | : | Instagram,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar