GridFame.id- Berikut ini syarat hingga cara membuat e-KTP digital yang saat ini tengah dikembangkan Kemnendagri.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah melakukan uji coba e-KTP digital.
Saat ini Kemendagri terus melakuka pembaharuan inovasi di era digital ini salah saunya dengan uji coba e-KTP digial.
Uji coba e-KTP digital saat ini sudah dilakukan oleh 58 kabupaten/kota di Indonesia sejak tahun 2021.
Pembaharuan layanan ini dilakukan dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Dengan adanya inovasi dari Kemendagri ini masyarakat nantinya tak perlu lagi repot ketika ingin membuat e-KTP.
Seperti yang diinformasikan, secara teknis e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code di mana akan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.
Masyarakat nanti akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing. Sementara it bagi yang tidak memiliki ponsel pintar, Kemendagri memberikan opsi untuk tetap memberikan layanan penerbitan dalam bentuk fisik.
Seperti yang dijelaskan oleh Direktir Jenderal Kedudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa pembuatan e-KTP digital ini akan menerapkan penyaluran 2 jalur.
“Dukcapil akan tetap menerapkan prinsio double track system service, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual,” tuturnya mengutip Kompas.
Sehingga masyarakat bisa memilih untuk membuat dalam bentuk fisik ataupun digital. Jika memilih layanan digital ada baiknya Anda memenuhi perysratan berikut ini
Source | : | tribun,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar