GridFame.id - Sebelum kasus narkoba menjerat, sosok Nia Ramadhani sendiri memang sudah beberapakali viral.
Salah satunya adalah video di mana Nia Ramadhani tak tahu bagimana cara mengupas salak.
Saat itu, Nia langsung jadi bulan-bulanan netizen.
Pasalnya, mengupas salak itu sangat mudah namun Nia sendiri tidak bisa melakukannya.
Belum lagi saat ia tidak bisa masak telur.
Tapi ternyata di rumah Nia sendiri sering masak dan mengaku itu semua hanya gimik untuk acara televisinya pada saat itu.
Namun, di balik "keluguan" itu, ternyata, Nia Ramadhani merakit sendiri alat isap sabu-sabu yang ia gunakan secara bergantian bersama suaminya, Ardi Bakrie.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
"Terdakwa II (Nia Rramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," kata Damis.
Karena itu, Damis menilai Nia dan suaminya tidak dapat digolongkan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Majelis hakim pun memvonis Nia dan Ardi dengan hukuman penjara setahun, bukan rehabilitasi.
"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun secara psikis, yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis dalam sidang.
"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.
Adapun dalam kasus tersebut jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia, Ardi, dan sopirnya untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.
Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman setahun penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Bisa Mengupas Buah Salak, Nia Ramadhani Terungkap Ternyata Rakit Sendiri Alat Isap Sabu-sabu
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar