GridFame.id - Guru pesantren yang hamili belasan santri mendapat hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Hal ini diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU), ia menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, mendapat hukuman berat.
Selain itu, jaksa menuntut supaya identitas guru pesantren itu disebarluaskan.
Hal ini untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.
Sebagaimana diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di gedung yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun selama 2016-2021.
Hal ini menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung, ada pula yang telah melahirkan.
Oleh Herry, anak-anak yang dilahirkan dari para korbannya diakui sebagai yatim piatu.
Lalu, bagaimana fakta yang terjadi?
Baca Juga: Guru yang Hamili Santri Akan Ditembak Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).
Oleh jaksa, tuntutan hukuman itu dinilai telah sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar