Sebelum dilakukan tindakan kebiri kimia, terpidana harus mengikuti penilaian klinis yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.
Setelah dilakukan penilaian klinis, ditarik kesimpulan untuk memastikan terpidana layak atau tidak dijatuhi tindakan kebiri kimia.
Apabila kesimpulan menyatakan tidak layak, maka pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama 6 bulan.
Selama masa penundaan, dilakukan penilaian klinis dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidaknya terpidana dikenakan tindakan kebiri kimia.
Jika penilaian klinis dan kesimpulan ulang masih tetap menyatakan terpidana tidak layak maka Jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis dan kesimpulan ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia, Apa Itu?"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar