Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529).
Berikut ini adalah aturan selesainya masa isolasi varian Covid-19 Omicron:
Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejalan (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Sementara kriteria sembuh dan selesai isolasi pasien Covid-19 Omicron dan yang probable dilakukan sesuai dengan aturan Kemenkes sebagaimana dimaksud:
Pertama, kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-urut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
Kedua, pada kasus yang begejala (simptomatik) isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 haru bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selag waktu lebih dari 24 jam.
Kendati begitu, mengingat varian Omicron lebih jauh cepat menyabar dibanding varian Delta Nadia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M dan menyegerakan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Perhatikan Ini Mekanisme Perawatan Pasien Varian Omicron di Rumah Sesuai Instruksi Menteri Kesehatan
Source | : | Kontan.co.id,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar