“Akan dilakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga yang berwenang dalam tata Kelola perdagngan asset kripto,” jelasnya,
Ia menegaskan untik seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam maupun luar negeri yang bisa diakses di Indonesia (salah satunya NFT, OpenSea) wajib untuk melaksanakan perlindungan data pribadi sosial.
itu Baca Juga: Hadiah Awal Tahun Gaji DPRD DKI Jakarta Naik Perorang Bisa Peroleh hingga Rp139 Juta
Lantas apa pelaku yang sengaja menjual foto selfie dengan KTP tersebut dapat diberi sanksi?
Jhonny mengatakan PSE lanjut meastikan bahwa platformnya tidak memfasilitasi untuk oenyebaran konten yang melanggar undang -undang.
Seperti yang tercantum pada UU Nomo 22 tahun 2008 tentang PInformasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya
Maka dari itu ia menghimbau agar masyarakat dapat menggunakan platform tersebut sebijak mungkin dan menghindari komersilkan data pribadi.
“Karena berisiko menimbulan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain baik dalam bentuk penipuan, penggunaan identitas tanpa izin serta risiko yang lain,” jelasnya
Lanjut, ia juga mengatakan Kominfo akan bertindak tegas bagi pengguna transaksi NFT yang memperjualbelikan data pribadi milik orang lain
Tindakan akan diambil yakni dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untk proses hukum bagi pelaku tersebut.
Baca Juga: Nahloh, Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Tapi Tunjangan PNS 2022 Bisa Dapat 5 Juta?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar