Berdasarkan hasil penelusuran, artikel yang mengklaim bahwa terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akan dihukum mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung pada Kamis, 13 Januari 2022 merupakan klaim yang menyesatkan.
Dikutip dari TurnBackHoax, Herry Wirawan belum dihukum mati pada 13 Januari 2022 kemarin.
Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan baru dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022 dan vonisnya belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sumber klaim tersebut menyalin isi artikel berjudul “Guru yang Hamili Santri Akan Dari judul hingga akhir artikel, tidak ada narasi yang menyatakan bahwa Herry Wirawan akan dihukum mati pada hari Kamis, 13 Januari 2022.
Jika Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.
Sehingga dapat disimpulkan artikel yang menyebutkan Herry Wirawan telah dieksekusi hukuman mati adalah menyesatkan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar